ILMU POLITIK DAN ILMU HUKUM ILMU POLITIK DAN ILMU HUKUM - SUARA HARIAN OTO BEMO BERODA TIGA
Suara Harian Oto Bemo Beroda Tiga

Komunikasi, Media Ilmu & Pengetahuan Umum Blogging

Langsung ke konten utama

"OTO BEMO.. OTO BEMO.. BERODA TIGA .. TEMPAT BERHENTI.. DITENGAH TENGAH KOTA..PANGGIL NONA..PANGGIL NONA..NAIK KERETA..NONA BILANG..TIDAK PUNYA UANG.. JALAN KAKI SAJA"

ILMU POLITIK DAN ILMU HUKUM

Sejak dulu ilmu hukum sangat erat kaitannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Terutama negara-negara Benua Eropa, ilmu hukum sejak dulu kala erat hubungannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. 

Cabang-cabang ilmu hukum yang khususnya meneropong negara ialah hukum tata-negara (dan ilmu negara). Ahli hukum melihat negara semata-mata sebagai lembaga atau organisasi hukum, maka ahli ilmu politik lebih selain cendrung menganggap negara sebagai system of controls, juga memandang negara sebagai suatu asosiasi atau sekelompok manusia yang bertindak untuk mencapai beberapa tujuan bersama. 


Setiap masyarakat baik modern maupun primitif harus berdasarkan kepada ketertiban. Hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan. Pada saat ini, kekuasaan itu adalah Negara. Dalam hal ini sudah nampak hubungan antara ilmu politik dan ilmu hukum, yaitu dalam peranan Negara sebagai pembentuk hukum dan dalam objek ilmu hukum itu sendiri yaitu hukum. 

Ilmu politik juga menyelidiki hukum tetapi tidak menitik beratkan pada segi-segi teknis dari hukum, melainkan terutama menitik beratkan pada hukum sebagai hasil persaingan kekuatan-kekuatan social, sebagai hasil dari factor-faktor kekuasaan. Hukum juga merupakan salah satu diantara sekian banyak “alat politik” yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebijakan penguasa dan Negara. Tidak semua bagian hukum positif mempunyai hubungan yang erat dengan ilmu politik, misalnya : hukum public dan hukum Negara adalah yang paling erat hubungannya, sedangkan hukum perdata atau hukum dagang relative kecil hubungannya. Baca juga Enam-cara-berfikir-kreatif


Bagaimana Reaksi Anda Tentang Artikel Ini?

Komentar

POPULAR POST

IMAM AL GHOZALI JELASKAN MUSIK DAN TARIAN PARA SUFI

Musik dan tarian para sufi dijelaskan oleh Imam Al Ghazali. Hukum musik dan tarian tergantung bagaimana keduanya digunakan. Sedangkan bagi kaum sufi, musik dan tarian yang mereka lakukan merupakan sepenuhnya bersifat keagamaan. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Kimia-i Sa'adah menjelaskan, para sufi memanfaatkan musik untuk membangkitkan cinta yang lebih besar kepada Allah dalam diri mereka. Dan dengan bermusik, para sufi kerap mendapatkan penglihatan dan kegairahan rohani. Maka dalam hal ini, hati para sufi menjadi sebersih perak yang dibakar di dalam tungku. Mencapai suatu tingkat kesucian yang tak akan pernah bisa dicapai oleh sekadar hidup prihatin walau seberat apapun. Baca Juga :  Kharomah-sayidah-nafsiah-dan-wali-allah Para sufi kemudian menjadi sedemikian sadar akan hubungannya dengan dunia rohani. Sehingga mereka kehilangan segenap perhatiannya akan dunia ini dan kerap kali kehilangan kesadaran indriawi. Meskipun demikian, para calon sufi dilarang ikut ambil bagian d