Sejak dulu ilmu hukum sangat erat kaitannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Terutama negara-negara Benua Eropa, ilmu hukum sejak dulu kala erat hubungannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting.
Cabang-cabang ilmu hukum yang khususnya meneropong negara ialah hukum tata-negara (dan ilmu negara). Ahli hukum melihat negara semata-mata sebagai lembaga atau organisasi hukum, maka ahli ilmu politik lebih selain cendrung menganggap negara sebagai system of controls, juga memandang negara sebagai suatu asosiasi atau sekelompok manusia yang bertindak untuk mencapai beberapa tujuan bersama.
Setiap masyarakat baik modern maupun primitif harus berdasarkan kepada ketertiban. Hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan. Pada saat ini, kekuasaan itu adalah Negara. Dalam hal ini sudah nampak hubungan antara ilmu politik dan ilmu hukum, yaitu dalam peranan Negara sebagai pembentuk hukum dan dalam objek ilmu hukum itu sendiri yaitu hukum.
Ilmu politik juga menyelidiki hukum tetapi tidak menitik beratkan pada segi-segi teknis dari hukum, melainkan terutama menitik beratkan pada hukum sebagai hasil persaingan kekuatan-kekuatan social, sebagai hasil dari factor-faktor kekuasaan. Hukum juga merupakan salah satu diantara sekian banyak “alat politik” yang dapat digunakan untuk mewujudkan kebijakan penguasa dan Negara.
Tidak semua bagian hukum positif mempunyai hubungan yang erat dengan ilmu politik, misalnya : hukum public dan hukum Negara adalah yang paling erat hubungannya, sedangkan hukum perdata atau hukum dagang relative kecil hubungannya. Baca juga
Enam-cara-berfikir-kreatif
Bagaimana Reaksi Anda Tentang Artikel Ini?
Komentar
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR SESUAI TOPIK.....