Sejak dulu ilmu hukum sangat erat kaitannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Terutama negara-negara Benua Eropa, ilmu hukum sejak dulu kala erat hubungannya dengan ilmu politik, karena mengatur dan melaksanakan undang-undang merupakan salah satu kewajiban negara yang penting. Cabang-cabang ilmu hukum yang khususnya meneropong negara ialah hukum tata-negara (dan ilmu negara). Ahli hukum melihat negara semata-mata sebagai lembaga atau organisasi hukum, maka ahli ilmu politik lebih selain cendrung menganggap negara sebagai system of controls, juga memandang negara sebagai suatu asosiasi atau sekelompok manusia yang bertindak untuk mencapai beberapa tujuan bersama. Setiap masyarakat baik modern maupun primitif harus berdasarkan kepada ketertiban. Hukum dibuat, dijalankan dan dipertahankan oleh suatu kekuasaan. Pada saat ini, kekuasaan itu adalah Negara. Dalam hal ini sudah nampak hubungan antara il