MANAJEMEN PENGOLAHAN SAMPAH UNTUK PERKOTAAAN MANAJEMEN PENGOLAHAN SAMPAH UNTUK PERKOTAAAN - SUARA HARIAN OTO BEMO BERODA TIGA
Suara Harian Oto Bemo Beroda Tiga

Komunikasi, Media Ilmu & Pengetahuan Umum Blogging

Langsung ke konten utama

"OTO BEMO.. OTO BEMO.. BERODA TIGA .. TEMPAT BERHENTI.. DITENGAH TENGAH KOTA..PANGGIL NONA..PANGGIL NONA..NAIK KERETA..NONA BILANG..TIDAK PUNYA UANG.. JALAN KAKI SAJA"

MANAJEMEN PENGOLAHAN SAMPAH UNTUK PERKOTAAAN

Manajemen Pengelolaan Sampah untuk Perkotaan.
Sampah adalah bahan yang tidak mempunyai nilai atau tidak berharga untuk maksud biasa atau utama dalam pembikinan atau pemakaian barang rusak atau bercacat dalam pembikinan manufktur atau materi berkelebihan atau ditolak atau buangan (Kementerian Lingkungan Hidup, 2005). Dalam Undang-Undang No.18 tentang Pengelolaan Sampah dinyatakan definisi sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau dari proses alam yang berbentuk padat.

Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah (Kementrian Lingkungan Hidup, 2007). Sampah adalah suatu bahan yang terbuang atau dibuang dari sumber hasil aktivitas manusia maupun proses alam yang belum memiliki nilai ekonomis (Suprihatin, 1999). Sementara itu Radyastuti, 1996 (dalam Suprihatin, 1999) menyatakan bahwa Sampah adalah sumberdaya yang tidak siap pakai.

Keberadaan sampah dalam jumlah yang banyak jika tidak dikelola secara baik dan benar, maka akan menimbulkan gangguan dan dampak terhadap lingkungan, baik dampak terhadap komponen fisik kimia (kualitas air dan udara), biologi, sosial ekonomi, budaya dan kesehatan lingkungan. Dampak operasional TPA terhadap lingkungan akan memicu terjadinya konflik sosial antar komponen masyarakat. Pada tahap pembuangan akhir/pengolahan, sampah akan mengalami pemrosesan baik secara fisik, kimia maupun biologis sedemikian hingga tuntas penyelesaian seluruh proses.

Sistem Pengelolaan Sampah Perkotaan Ideal

Pemerintah Daerah diharapkan dapat melakukan kebijakan politik khususnya mengenai pengelolaan sampah dan hendaknya didukung penuh oleh Pemerintah Pusat dengan melibatkan seluruh stakeholder dalam teknis perencanaan, penyelenggaraan dan pengembangannya. Hal ini diperlukan karena sampah pada dasarnya bukan sekedar permasalahan Pemda atau Dinas Kebersihan Kota/Kabupaten saja, namun lebih dari itu merupakan masalah bagi setiap individu, keluarga, organisasi dan akan menjadi masalah negara bila sistem perencanaan dan pelaksanaannya tidak dilakukan dengan terpadu dan berkelanjutan.

Aparat terkait sebaiknya tidak ikut secara teknis, ini untuk menghindari meningkatnya anggaran biaya penyelenggaraan, selain itu keterlibatan aparat terkait dikahawatirkan akan membentuk budaya masyarakat yang bersifat tidak peduli. Pemerintah dan aparat terkait sebaiknya memposisikan kewenangannya sebagai fisilitator dan konduktor dan setiap permasalahan persampahan sebaiknya dimunculkan oleh masyarakat atau organisasi sosial selaku produsen sampah. Hal ini diharapkan terciptanya sikap masyarakat selaku individu, keluarga dan organisasi.

Aboejoewono (1999) menyatakan bahwa perlunya kebijakan pengelolaan sampah perkotaan yang ditetapkan di kota-kota dan ibu kota kabupaten di Indonesia meliputi 5 (lima) kegiatan, yaitu:

1.Penerapan teknologi yang tepat guna
2.Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah
3.Perlunya mekanisme keuntungan dalam pengelolaan sampah
4.Optimalisasi TPA sampah
5.Sistem kelembagaan pengelolaan sampah yang terintegrasi

Hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pengelolaan sampah selain pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan, termasuk didalamnya adalah penyediaan peralatan yang digunakan, tehnik pelaksanaan pengelolaan dan administarasi. Hal ini bertujuan untuk keberhasilan pelaksanaan pengelolaan sampah.

Dalam Pengelolaan Sampah Terpadu sebagai salah satu upaya pengelolaan Sampah Perkotaan adalah konsep rencana pengelolaan sampah perlu dibuat dengan tujuan mengembangkan suatu sistem pengelolaaan sampah yang modern, dapat diandalkan dan efisien dengan teknologi yang ramah lingkungan. Dalam sistem tersebut harus dapat melayani seluruh penduduk, meningkatkan standar kesehatan masyarakat dan memberikan peluang bagi masyarakat dan pihak swasta untuk berpartisipasi aktif.

Defenisi manajemen untuk pengelolaan sampah di negara-negara maju diungkapkan oleh Tchobanoglous, Merupakan gabungan dari kegiatan pengontrolan jumlah sampah yang dihasilkan, pengumpulan, pemindahan, pengangkutan, pengolahan dan penimbunan sampah di TPA yang memenuhi prinsip kesehatan, ekonomi, teknik, konservasi dan mempertimbangan lingkungan yang juga responsif terhadap kondisi masyarakat yang ada. Baca Juga : Bekerja-tuntas


Bagaimana Reaksi Anda Tentang Artikel Ini?

Komentar

POPULAR POST

SUARA RAKYAT ADALAH SUARA TUHAN CARANYA MEMBANGUN JARINGAN PARTAI POLITIK PENGUSUNG PEMILUKADA 2018

“Vox Populi Vox Dei.” Suara Rakyat adalah Suara Tuhan, suatu pernyataan yang cukup populer di masa pence-rahan (renaesance), ketika  rakyat mulai berani menggugat hegemoni penguasa absolut. Pada saat itu, slogan perlawanan ini memang cukup mengena. Sebab yang dihadapi adalah penguasa otoriter yang menyamakan dirinya dengan Tuhan, atau merasa mendapat hak istimewa dari Tuhan untuk menguasai segenap aspek kehidupan manusia. Dalam perkembangannya, semboyan tersebut, menjadi pupuk perangsang tumbuhnya ide-ide demokrasi atau paham kedaulatan rakyat. Dewasa ini, kalimat dengan empat kata itu, juga masih kerap terdengar nyaring. Maklum, hingga saat ini, demokrasi masih dianggap konsep terbaik penyelenggaraan kekuasaan negara, dan hampir sebagian besar negara di dunia menyatakan dirinya sebagai negara demokrasi. Rakyat sebagai pemilik kedaulatan pun naik daun. Aspirasi dan keinginan rakyat menjadi amat bertuah, sehingga jadi obyek buruan para pihak yang berambisi menguasai negara...

KEISTIMEWAAN IMAM HADDAD RA PENCIPTA RATIB AL HADDAD

Keistimewaan Imam Haddad RA, Pencipta Ratib Al Haddad 1. Imam Abdullah Al-Haddad bin Alwi bin Muhammad bin Ahmad bin Abdullah bin Muhammad bin Alwi bin Ahmad bin Abu Bakar bin Ahmad bin Muhammad bin Abdullah bin al-Faqih Ahmad bin Abdurrahman bin Alwi bin Muhammad Shahibu Marbath bin Ali Khali` Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad al-Muhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali al-Uraidhi bin Ja`far ash-Shadiq bin Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin al-Husain bin Ali bin Abi Thalib, suami Fathimah az-Zahra binti Rosulillah SAW. 2. Al-Arifbillah Quthbil Anfas Al-Imam Habib Umar bin Abdurrohman Al-Athos ra. mengatakan, “Al-Habib Abdullah Al-Haddad ibarat pakaian yang dilipat dan baru dibuka di zaman ini, sebab beliau termasuk orang terdahulu, hanya saja ditunda kehidupan beliau demi kebahagiaan umat di zaman ini (abad 12 H)”. 3. Al-Imam Arifbillah Al-Habib Ali bin Abdullah Al-Idrus ra. mengatakan, “Sayyid Abdullah bin Alwy Al-Haddad adalah Sultan ...