Jenis-Jenis Pers
Pers dalam pengertian media massa terdiri dari tiga jenis:
- Media Cetak. Media cetak (print media) adalah media yang tercetak berupa kertas berisi informasi. Media cetak terdiri dari surat kabar atau koran, tabloid, dan majalah.
- Media Elektronik. Media elektronik adalah media yang proses produksi dan cara aksesnya menggunakan aliran listrik (elektro) dan alata elektronik, yaitu radio dan televisi. Film juga masuk kategori media elektronik. Media elektronik disebut juga media penyiaran (broadcasting). Di Indonesia ada undang-undang khusus penyiaran radio dan TV, yakni UU Penyiaran, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
- Media Online. Media online adalah media yang tersaji secara online di internet. Media Online disebut juga media siber atau situs berita (news site). Contoh media online a.l. detik.com, republika.co.id, liputan6.com, cnnindonesia.com, dan kompas.com.
Perbedaan Pers, Jurnalistik, dan Media
Di buku Jurnalistik Terapan (Batic Press, 2004) saya menulis perbedaan sekaligus kaitan antara pers, jurnalistik, dan media sebagai berikut.
Pengertian “jurnalistik”, “media massa”, dan “pers” sama-sama bermuara pada dunia kewartawanan dan kepenulisan. Ketiga istilah itu berkaitan erat satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.
Perbedaan makna di antara ketiga istilah itu sebagai berikut:
- Pengertian Jurnalistik lebih mengarah pada “aktivitas” atau proses kerja kewartawanan dan kepenulisan.
- Media massa mengarah pada benda atau “produk aktivitas” tersebut tempat dituangkan atau disiarkannya aktivitas kewartawanan dan kepenulisan.
- Pers lebih mengandung pengertian “lembaga” atau perusahaan yang bergerak di bidang penyiaran hasil kerja wartawan atau penulis.
Pengertian pers sebagai lembaga atau badan juga tercantum di Wikipedia:
Pers adalah badan yang membuat penerbitan media massa secara berkala. Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.
Fungsi Pers menurut UU No. 40/1999
Sebagai media, fungsi utama pers adalah publikasi atau penyebarluasan informasi yang penting dan ingin diketahui publik.
Secara formal, fungsi pers dirumuskan dalam UU No. 40/1999 tentang Pers di Pasal 3 yang berbunyi sebagai berikut :
Ayat 1 : Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Ayat 2 : Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Dengan demikian, menurut UU Pers, pers di Indonesia memiliki fungsi-fungsi sebagai:
- Media Pendidikan (To Educate)
- Media Hiburan (To Entertain)
- Kontrol Sosial (Social Control)
- Lembaga Ekonomi (Commercial)
Sebagai media informasi, pers memiliki kebebasan untuk mencari serta menyampaikan informasi yang valid kepada masyarakat.
Hal ini terkait dengan hak memperoleh informasi yang melekat pada masyarakat serta dijamin dan dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sebagai media pendidikan, pers merupakan sarana pendidikan bagi masyarakat sehingga masyarakat dapat memperkaya wawasan serta pengetahuan tentang berbagai macam hal yang ingin diketahui.
Sebagai media hiburan, pers merupakan media untuk memperoleh hiburan atau kesenangan bagi masyarakat yang diperoleh melalui isi media yang dikemas oleh perusahaan pers.
Sebagai kontrol sosial, pers berfungsi mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau penyimpangan lainnya yang dilakukan oleh pejabat publik atau penguasa.
Kontrol sosial dilakukan melalui pernyataan pendapat secara bebas namun bertanggung jawab.
Sebagai lembaga ekonomi, pers dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip ekonomi agar tercipta pers yang berkualitas sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para insan pers, baik karyawan maupun jurnalis, dengan tetap menjalankan kewajiban sosialnya.
Fungsi Pers Menurut Para Ahli
Fungsi pers menurut para ahli (akademisi) tercantum dalam kajian komunikasi massa (mass communications).
Menurut Harold D. Laswell, fungsi komunikasi massa atau fungsi pers yaitu:
- Informasi (to inform)
- Mendidik (to educate)
- Menghibur (to entertain)
Menurut Wright:
- Pengawasan (Surveillance) – terhadap ragam peristiwa yang dijalankan melalui proses peliputan dan pemberitaan dengan berbagai dampaknya –tahu, panik, terancam, gelisah, apatis, dsb.
- Menghubungkan (Correlation) – mobilisasi massa untuk berpikir dan bersikap atas suatu peristiwa atau masalah.
- Transmisi Kultural (Cultural Transmission) – pewarisan budaya, sosialisasi.
- Hiburan (Entertainment).
- Menghibur
- Meyakinkan – e.g. iklan, mengubah sikap, call for action.
- Menginformasikan
- Menganugerahkan status – menunjukkan kepentingan orang-orang tertentu; name makes news. “Perhatian massa = penting”.
- Membius – massa terima apa saja yang disajikan media.
- Menciptakan rasa kebersatuan –proses identifikasi.
Peran Pers
Peranan pers sudah tergambar dalam fungsi pers. Menurut Pasal 6 UU No. 40/1999, peranan pers adalah sebagai berikut:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Demikian ulasan ringkas tentang pengertian pers serta fungsi dan perannya di masyarakat. Wasalam. (romeltea.com). Baca Juga : Tentang-url-memenuhi-syarat
Referensi:
- Dennis McQuail, Teori Komunikasi Massa: Suatu Pengantar, Erlangga, Jakarta, 1987.
- William R. Rivers at.al., Media Massa dan Masyarakat Modern: Edisi Kedua, Prenada Media, Jakarta, 2003.
- Winarni, Komunikasi Massa: Suatu Pengantar, UMM Press, 2003.
- UU No. 40/1999
- Romli, Asep Syamsul M, Kamus Jurnalistik, Simbiosa Rekatama, 2010.
Komentar
Posting Komentar
SILAKAN KOMENTAR SESUAI TOPIK.....