IMAM AL-GHAZALI SOAL ORANG YANG GEMAR MENUDUH KAFIR IMAM AL-GHAZALI SOAL ORANG YANG GEMAR MENUDUH KAFIR - SUARA HARIAN OTO BEMO BERODA TIGA
Suara Harian Oto Bemo Beroda Tiga

Komunikasi, Media Ilmu & Pengetahuan Umum Blogging

Langsung ke konten utama

"OTO BEMO.. OTO BEMO.. BERODA TIGA .. TEMPAT BERHENTI.. DITENGAH TENGAH KOTA..PANGGIL NONA..PANGGIL NONA..NAIK KERETA..NONA BILANG..TIDAK PUNYA UANG.. JALAN KAKI SAJA"

IMAM AL-GHAZALI SOAL ORANG YANG GEMAR MENUDUH KAFIR

Ilustrasi Gambar

Menurut Imam al-Ghazali, munculnya tuduhan kafir terhadap suatu golongan disebabkan mereka tidak paham koridor dan standar takfir (menuduh kafir) secara khusus. 

Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali at-Thusi asy-Syafi’i atau yang biasa disapa Imam al-Ghazali tentu bukan nama yang asing di kalangan umat Islam. Ulama kelahiran Thus tahun 450 H, wafat 14 Jumadil Akhir 505 H, ini merupakan seorang filsuf dan teolog Muslim yang andal. Gelar "hajjatul islam" beliau dapatkan sebab kegigihannya dalam melawan keyakinan-keyakinan syubhat dalam masalah aqidah, dan sikap telatennya dalam membantah kerancuan cara berpikir filsuf. Semua itu tidak diraih dengan gampang. 

Bersama saudaranya, al-Ghazali yang yatim sejak kecil memang memiliki semangat dan ketekunan yang luar biasa dalam mencari ilmu. Di antara kitab Imam al-Ghazali yang sering dijadikan referensi oleh umat Islam, utamanya warga NU adalah Faishalut Tafriqah bainal Islam waz Zindiqah. Dalam kitab tersebut al-Ghazali menjelaskan secara panjang lebar terkait kesalahan-kesalahan dalam tuduhan kafir terhadap suatu golongan. Kitab ini dikarang setelah karya monumentalnya, Ihya Ulumiddin, dan sebelum menulis kitab ragam cara berpikir tentang aqidah, yaitu al-Munqid minadl Dlalal. 

Lahirnya kitab Faishalut Tafriqah bainal Islam waz Zindiqah bermula ketika teman al-Ghazali melapor bahwa lawan al-Ghazali dalam diskusi ilmu kalam telah mengeluarkan vonis kafir dan sesat terhadap sang hujjatul islam. Imam al-Ghazali merespons dengan rasa prihatin, serta merasa bertanggung jawab untuk meluruskan kesalahan-kesalahan dalam gampangnya vonis kafir kepada orang lain yang tidak sepaham dengannya. Oleh sebab itulah, Imam al-Ghazali menulis kitab kitab Faishalut Tafriqah bainal Islam waz Zindiqah.   

 Fenomena Tuduhan Kafir 

Imam Al-Ghazali (1058 M– 1111 M) dalam pengantar kitab Faishalut Tafriqah bainal Islam waz Zindiqah mengungkap keresahannya perihal tuduhan kafir pada umat Islam. Cendikiawan Muslim saat itu salah dalam mengategorikan mana masalah pokok keyakinan (aqidah), dan mana cabang dari keyakinan. 

Menurutnya, betapa banyak perdebatan antara tokoh Muslim namun minim dalam memberikan kontribusi untuk meyakinkan umat Islam pada kebenaran. Sedangkan umat Islam dilanda berbagai fitnah tentang aqidah. Dan banyaknya para pendakwah yang menganggap dirinya ada pada kebenaran, namun nyatanya ada dalam kesalahan, bahkan orang-orang yang mengajak terhadap persatuan dalam bingkai keislaman acap kali diacuhkan dan dijauhkan. Umat Islam menjadi bingung tanpa tahu kebenaran. Semua nasihat para ulama diabaikan, bahkan tidak dianggap kebenarannya. Padahal, pemicu terjadinya masalah tersebut disebabkan masalah kecil yang dibesar-besarkan. 

Yang cukup mengherankan, menurut al-Ghazali, mereka yang mengeluarkan fatwa “paling benar” dan “paling Islam”, melarang umat Islam untuk mengikuti fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh ulama selain kelompok dari golongannya yang mangaku paling benar. Bahkan jika ada yang mengajak pada kebenaran tapi bukan dari kelompok yang mengatasnamakan dirinya sebagai “paling Islam” harus ditinggalkan, tidak boleh diikuti.   

Kritik untuk Kelompok yang Sering Mengeluarkan Tuduhan Kafir 

Imam Al-Ghazali mengajak pada para pendakwah untuk bisa menebarkan sikap tasamuh dalam berdakwah, serta mengedepankan persatuan. Melalui kitab kitab Faishalut Tafriqah bainal Islam waz Zindiqah beliau menyampaikan, menjadi tokoh Islam itu berarti menjadi penunjuk umat dalam meraih hidayah, baik di suatu desa ataupun kota. Ia mesti menyampaikan dengan kata yang lemah-lembut penuh hikmah, merapatkan barisan, serta berpegang teguh pada agama Allah yang kokoh. 

Dalam kitab tersebut ia juga memberikan standar agar tidak mudah menjustifikasi orang lain keluar dari Islam. Karena bagaimanapun, orang-orang yang masih iman terhadap kenabian Rasulullah ﷺ, dan mengakui setiap kepastian dalam agama yang sudah menjadi aturan Islam secara pasti, tetap dihukumi sebagai orang Islam yang wajib dijaga darahnya, jiwanya, dan hartanya. Sebagaimana sabda Rasulullah dalam sebuah hadits:

مَنْ صَلَّى صَلاتَنَا، وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا، وَأَكَلَ ذَبِيحَتَنَا، فَذَلِكَ الْمُسْلِمُ الَّذِي لَهُ ذِمَّةُ اللَّهِ وَذِمَّةُ رَسُولِهِ، فَلا تُخْفِرُوا اللَّهَ فِي ذِمَّتِهِ 

Artinya, “Barang siapa shalat sebagaimana shalat kita, menghadap arah kiblat kita, dan memakan sembelihan kita, maka dia adalah seorang Muslim, ia mempunyai perlindungan dari Allah dan Rasul-Nya. Maka janganlah kamu mendurhakai Allah dengan mencederai perlindungan-Nya” (HR Anas bin Malik). 

Yang terpenting dalam masalah aqidah adalah tetap menyampaikan pokok dan cabang dalam aqidah sebagaimana pokok dan cabang perihal ibadah, agar umat Islam tahu perbedaannya secara pasti antara orang yang tersesat dan orang yang diangap bid’ah; serta bisa membedakan antara orang yang kekal dalam neraka dan yang sekadar melintasinya. Karena, tidak sepantasnya umat Islam menganggap kafir suatu kelompok hanya karena pemahaman dalam aqidah tidak sama dengannya. 

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa problem tuduhan kafir pada umat Islam yang berbeda paham bukanlah sesuatu yang baru terjadi. Bahkan Imam al-Ghazali menjadi sasaran tuduhan itu sebagai konsekuensi dari kegigihan beliau dalam menjawab dan membantah edukasi syubhat kepada orang-orang yang menganggap dirinya sebagai kelompok “paling Islam”. 

Imam al-Ghazali juga menyampaikan bahwa munculnya tuduhan kafir terhadap suatu golongan disebabkan mereka tidak paham koridor dan standar takfir (menuduh kafir) secara khusus. Beliau juga menyampaikan bahwa perbedaan amaliah dalam masalah ibadah tidak sampai berujung pada kekafiran. Baca Juga : waktu

Menariknya, dalam kitab yang yang berjumlah 127 halaman itu Imam al-Ghazali membahas masalah penting bagi umat Islam dengan sangat rinci, mulai dari pokok-pokok aqidah, sampai cabang-cabangnya, meski secara eksplisit pembahasan itu sudah disinggung dalam kitab Ihya’ Ulumiddin pada pembahasan tauhid, dan dalam kitab al-Munqid minadl Dlalal.



Bagaimana Reaksi Anda Tentang Artikel Ini?

Komentar

POPULAR POST

KEISTIMEWAAN IMAM HADDAD RA PENCIPTA RATIB AL HADDAD

Keistimewaan Imam Haddad RA, Pencipta Ratib Al Haddad 1. Imam Abdullah Al-Haddad bin Alwi bin Muhammad bin Ahmad bin Abdullah bin Muhammad bin Alwi bin Ahmad bin Abu Bakar bin Ahmad bin Muhammad bin Abdullah bin al-Faqih Ahmad bin Abdurrahman bin Alwi bin Muhammad Shahibu Marbath bin Ali Khali` Qasam bin Alwi bin Muhammad bin Alwi bin Ubaidillah bin Ahmad al-Muhajir bin Isa bin Muhammad bin Ali al-Uraidhi bin Ja`far ash-Shadiq bin Muhammad al-Baqir bin Ali Zainal Abidin bin al-Husain bin Ali bin Abi Thalib, suami Fathimah az-Zahra binti Rosulillah SAW. 2. Al-Arifbillah Quthbil Anfas Al-Imam Habib Umar bin Abdurrohman Al-Athos ra. mengatakan, “Al-Habib Abdullah Al-Haddad ibarat pakaian yang dilipat dan baru dibuka di zaman ini, sebab beliau termasuk orang terdahulu, hanya saja ditunda kehidupan beliau demi kebahagiaan umat di zaman ini (abad 12 H)”. 3. Al-Imam Arifbillah Al-Habib Ali bin Abdullah Al-Idrus ra. mengatakan, “Sayyid Abdullah bin Alwy Al-Haddad adalah Sultan ...