DEFINISI WALI ALLAH DALAM KAJIAN TASAWUF DEFINISI WALI ALLAH DALAM KAJIAN TASAWUF - SUARA HARIAN OTO BEMO BERODA TIGA
Suara Harian Oto Bemo Beroda Tiga

Komunikasi, Media Ilmu & Pengetahuan Umum Blogging

Langsung ke konten utama

"OTO BEMO.. OTO BEMO.. BERODA TIGA .. TEMPAT BERHENTI.. DITENGAH TENGAH KOTA..PANGGIL NONA..PANGGIL NONA..NAIK KERETA..NONA BILANG..TIDAK PUNYA UANG.. JALAN KAKI SAJA"

DEFINISI WALI ALLAH DALAM KAJIAN TASAWUF

Sebagian dari kita bersikap “lancang” mengukur kesalehan orang lain dengan menjatuhkan vonis kewalian dan ketidakwalian orang lain. Ini jelas bukan tugas utama kita. Kita sering mendengar kata “wali” atau “waliyullah” dalam khazanah keislaman, terutama pada kajian tasawuf. 

Kata ditafsirkan apa saja oleh orang banyak yang umumnya dimaknai sebagai orang yang melekat dengan karamah atau keramat. Abul Qasim Al-Qusyairi dalam karyanya Ar-Risalah Al-Qusyairiyyah mengangkat pengertian wali. 

Ia menyebut dua kemungkinan kandungan makna kata tersebut. Kata “wali” dapat ditarik ke dalam wazan mubalaghah atau wazan fa’īl dengan makna maf’ūl. فإن قيل  فما معنى الولي قيل يحتمل أمرين: أحدهما أن يكون فعيلاً مبالغة من الفاعل؛ كالعليم، والقدير وغيره، فيكون معناه: من توالت طاعاته من غير تخلل معصية Artinya, “Jika ditanya, ‘Apa makna wali?’ maka jawabnya, ia mempunyai dua kemungkinan. 

Pertama, kata ‘wali’ mengikuti wazan ‘fa‘īl’ sebagai mubalaghah dari fā’il, sejenis makna superlatif (sangat), seperti ‘alīm,’ ‘qadīr,’ dan semisalnya sehingga makna wali adalah orang yang ketaatannya terus menerus tanpa tercederai maksiat,” (Abul Qasim Al-Qusyairi, Ar-Risalah Al-Qusyairiyyah, [Kairo, Darus Salam: 2010 M/1431 H], halaman 191). 

Kedua, kata “wali” bisa juga mengikuti wazan “fa‘īl” dengan makna maf‘ūl seperti kata “qatīl” dengan makna “maqtūl” (yang dibunuh) dan kata “jarīh” dengan makna “majrūh” (yang dilukai) sehingga makna wali adalah orang yang dilindungi oleh Allah dengan penjagaan dan pemeliharaan-Nya secara langgeng dan terus menerus. Allah tidak menciptakan baginya kehinaan yang tidak lain kemampuan maksiat. Allah senantiasa memberinya taufiq yang tidak lain kemampuan berbuat ketaatan. Allah berfirman dalam Surat Al-A’raf ayat 196, “Dia melindungi orang-orang yang saleh.” (Al-Qusyairi, 2010 M/1431 H: 191).   

Dari pengertian ini, muncul istilah mahfūzh atau orang yang dilindungi oleh Allah bagi para wali, satu tingkat di bawah ma'shum, sejenis perlindungan bagi para nabi dan rasul. Secara umum para wali Allah dapat dikenali meski tidak mudah dipastikannya. Syekh Zarruq menyebutkan tiga sifat utama para wali Allah. 

Menurutnya, orang yang memiliki tiga sifat ini mungkin wali Allah: ثم الولي يعرف بثلاث: إيثار الحق، والإعراض عن الخلق، والتزام السنة بالصدق  Artinya, “Tetapi waliyullah itu dapat dikenali dengan tiga tanda: mengutamakan Allah, (hatinya) berpaling dari makhluk-Nya, dan berpegang pada syariat Nabi Muhammad SAW dengan benar,” (Lihat Syekh Zarruq, Syarhul Hikam, As-Syirkatul Qaumiyyah, 2010 M/1431 H, halaman 133). 

Adapun Ibnu Athaillah dalam kitab Al-Hikam-nya menyatakan bahwa wali Allah lebih sulit dikenali daripada Allah itu sendiri. Wali Allah selalu mengantarkan kita kepada Allah. Sedangkan kewaliannya sendiri sulit diidentifikasi. قال رضي الله عنه سبحان من لم يجعل الدليل على أوليائه إلا من حيث الدليل عليه ولم يوصل إليهم إلا من أراد أن يوصله إليه Artinya, “Mahasuci Allah yang tidak menjadikan tanda bagi para wali-Nya selain tanda yang menunjukkan ada-Nya. Mahasuci Allah yang tidak ‘mempertemukan’ kepada para wali selain orang yang dikehendaki sampai kepada-Nya.” 

Adapun tugas kita di dunia ini memang bukan untuk melakukan sensus mana orang yang dapat disebut sebagai wali atau bukan. Tugas utama kita adalah beribadah kepada Allah dengan tetap menjaga hak-hak muslim lainnya sebagai hamba Allah, termasuk salah satunya husnuzzhan. Banyak dari kita mengikuti atau bahkan menyebarkan rumor terkait penentuan kewalian seseorang. Baca Juga : Jenis-jenis-keramat-para-wali-allah

Sebagian dari kita bersikap “lancang” mengukur kesalehan orang lain dengan menjatuhkan vonis kewalian dan ketidakwalian orang lain. Ini jelas bukan tugas utama kita. Tugas utama kita adalah ibadah kepada Allah (hablun minallāh) dan menjaga hak-hak muslim lainnya dan hak-hak dzimmi (hablun minan nās). Siapapun dia, kita memiliki kewajiban untuk menghormatinya. Wallahu a’lam.[nu.or.id]



Bagaimana Reaksi Anda Tentang Artikel Ini?

Komentar

POPULAR POST

IMAM AL GHOZALI JELASKAN MUSIK DAN TARIAN PARA SUFI

Musik dan tarian para sufi dijelaskan oleh Imam Al Ghazali. Hukum musik dan tarian tergantung bagaimana keduanya digunakan. Sedangkan bagi kaum sufi, musik dan tarian yang mereka lakukan merupakan sepenuhnya bersifat keagamaan. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya berjudul Kimia-i Sa'adah menjelaskan, para sufi memanfaatkan musik untuk membangkitkan cinta yang lebih besar kepada Allah dalam diri mereka. Dan dengan bermusik, para sufi kerap mendapatkan penglihatan dan kegairahan rohani. Maka dalam hal ini, hati para sufi menjadi sebersih perak yang dibakar di dalam tungku. Mencapai suatu tingkat kesucian yang tak akan pernah bisa dicapai oleh sekadar hidup prihatin walau seberat apapun. Baca Juga :  Kharomah-sayidah-nafsiah-dan-wali-allah Para sufi kemudian menjadi sedemikian sadar akan hubungannya dengan dunia rohani. Sehingga mereka kehilangan segenap perhatiannya akan dunia ini dan kerap kali kehilangan kesadaran indriawi. Meskipun demikian, para calon sufi dilarang ikut ambil bagian d